Nanggroe.net, Jakarta | Bank Dunia (World Bank) menyoroti soal hutang Indonesia terutama yang dilakukan oleh Banda Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahkan, Bank Dunia memperingatkan pemerintah Indonesia untuk memantau secara ketat utang Indonesia dari kelompok BUMN tersebut.
Adapun yang disorori Bank Dunia yakni utang Indonesia kian meningkat akibat utang dari kelompok BUMN, terutama dikarenakan paket penanganan virus Corona (Cqovid-19) yang meliputi perluasan penjaminan.
Baca Juga : Adian : Pengangkatan Komisaris BUMN Harus Sejalan Dengan Program Presiden
Hal itu disampaikan Bank Dunia melalui dari hasil kajian bertajuk ‘Public Ecoenditure Review yang kami kutip dari Kontan.co Sabtu (27/6).
“Risiko fiskal dan kewajiban kontinjensi masih dapat dikelola, tetapi utang BUMN baru-baru ini mulai meningkat dan perlu pemantauan yang lebih ketat,” ujar Bank Dunia.
Kewajiban kontinjensi ini, dapat diartikan sebagai kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti, dengan terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa di masa mendatang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas.
Menurut Bank Dunia, peningkatan utang Indonesia dari kelompok BUMN ini terjadi dikarenakan pemerintah semakin bergantung pada BUMN untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur besar, seperti pembangunan jalan.
Selain itu, pemerintah dinilai sering menugaskan BUMN dengan amanat nasional lainnya, seperti dalam melakukan subsidi bahan bakar.
Bank Dunia mencatat, pada tahun 2019 total utang Indonesia dari kelompok BUMN non-finansial berjumlah 6,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio utang ini meningkat sebesar 1,5% dari tahun 2017.
Kemudian, ada beberapa hal yang secara eksplisit diartikan sebagai kewajiban kontinjensi.
Misalnya adalah bentuk jaminan pinjaman kepada BUMN sebesar 1,4% dari PDB pada akhir tahun 2019, jauh di bawah pagu jaminan sebesar 6,0% dari PDB.
Selain itu, kewajiban ini juga meliputi jaminan untuk proyek kemitraan pemerintah dengan swasta (KPS) sebesar 1% dari PDB pada tahun 2018, yang ditanggulangi oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, untuk risiko penjaminan
“Penting juga untuk memantau kewajiban kontinjensi lainnya, seperti yang berasal dari perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda), seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang banyak di antaranya mengalami kerugian,” papar Bank Dunia.
Komentar