Nanggroe.net, Banda Aceh | Dikabarkan sejumlah pejabat tinggi Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) tengah di periksa Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh terkait pembagian tunjangan kerja tahun 2019.
Menanggapi hal itu, sejumlah tokoh termasuk Eks Kombatan GAM. Fadhli Abdullah, angkat bicara atas permasalahan yang sedang berjalan di BPMA.
“Saya selaku eks kombatan GAM memberikan apresiasi penuh kepada Kajati Aceh (Kejaksaan Tinggi Aceh) dalam penelusuran kasus yang terjadi di BPMA,” tandasnya Minggu (28/6).
Baca Juga : Lemahnya DPRA Berkomunikasi Dengan Pusat
Menurutnya, BPMA yang lahir dari rahim perang di Aceh yang berakhir di MoU Helsinky seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, khususnya Plt. Gubernur Aceh untuk menegur mereka melalui jabatan politik yang tengah dimilikinya sebagai pemangku kebijakan di Aceh saat ini.
“MoU ini kemudian ditindaklanjuti dengan Lahirnya UUPA, sebagai salah satu diantara amanat UUPA adalah Aceh “berdaulat” mengelola SDA berupa MIGAS, Plt.Gubernur Aceh harus panggil kepala BPMA Aceh” tegas bang petrus sapaan akrabnya.
Lanjutnya, untuk Mewujudkan itu melalui PP 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan bersama SDA MIGAS di Aceh, maka dibentuklah suatu Badan yang diberi nama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Maka dari itu, ia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk menelusuri permasalahan yang terjadi di tubuh BPMA tersebut.
“Saya apresiasi Kajati Aceh yang ingin menelusuri permasalahan yang terjadi di tubuh BPMA,” tutupnya.
Komentar