
NANGGROE.MEDIA | Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta pusat pada Selasa 18 November 2025, itu secara langsung dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Atas disahkan nya RKUHAP, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHAP yang baru akan berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2025 – 2026.
Kata Habiburokhman, yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku pada 2 januari 2026.
Dia menjelaskan, bahwa aparat penegak hukum (APH) terlalu kuat dalam KUHAP lama. Oleh karena itu, poin penting dalam revisi KUHAP yang dilakukan oleh Komisi III adalah memperkuat posisi warga negara dalam hukum
”Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman.
KUHAP baru ini yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.
”KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menambahkan, sejak Februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak.
14 Substansi KUHAP Baru
Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Berikut 14 substansi tersebut :
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.


Komentar