
NANGGROE.MEDIA, JAKARTA | Artis ternama ibukota yang terjerat kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani diganjar vonis 4 tahun penjara dan pidana denda.
Vonis yang dijatuhkan terhadap artis Nikita Mirzani atau sering disapa Nyai (Nikmir) tersebut dibacakan dalam putusan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 28 Oktober 2025.
Dalam persidangan, Hakim Ketua menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, selain dijatuhi pidana penjara artis kontroversial itu juga di denda senilai Rp 1 miliar.
Isi putusan sebagai berikut :
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Bahwa jika terdakwa tidak membayar denda senilai yang ditetapkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”
Hakim juga mengatakan, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Nikita Mirzani tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Dalam putusannya, Hakim melihat bahwa terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elelektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tegas Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, diputusannya itu Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua yakni terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang menurutnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
”Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” lanjut Hakim dalam membacakan amar putusan.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan Nikmir tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 11 tahun penjara serta denda.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki atau yang biasa dipanggil Mail, dilaporkan Reza Gladys ke pihak Polda Metro Jaya pada (03/12/24) lalu, terkait kasus dugaan pemerasan. Sebelum vonis dijatuhkan, sang artis pun telah menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu.



Komentar