Nanggroe.net, Jakarta | Arab Saudi bakal menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman. Demikian dokumen mahkamah agung yang dilihat Reuters.com pada Sabtu (25/4).
Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada bulan April ini akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda, atau dua-duanya.
“Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman,” bunyi dokumen tersebut.
Baca Juga : Update Corona di Aceh 25 April 2020: ODP 1.777, PDP 81, Positif 9 Orang
Cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang digolongkan supaya sejalan dengan ayat-ayat untuk membentuk hukum syariah atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat agama dan menentukan keputusan mereka sendiri.
Kelompok-kelompok pembela HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus pada masa lalu, yaitu ketika hakim Arab Saudi menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.
Baca Juga : Terjadi Lagi, Ambulans Bawa PDP Corona Asal Abdya Kecelakaan Di Aceh Jaya
“Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut,” kata presiden Komisi HAM (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad, kepada Reuters.
Bentuk lain hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh bagi pencuri atau penggal kepala bagi pembunuh dan pelaku terorisme, belum dilarang.
“Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya sudah dilakukan dari sejak dulu,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch. “Tak ada yang menghalangi Arab Saudi agar mereformasi sistem peradilannya yang tak adil
Komentar