Anak Gajah Terjerat Perangkap Rusa, Tim BKSDA Gerak Cepat Upaya Penyelamatan

ACEH JAYA | Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan upaya penyelamatan seekor anak gajah liar yang terjerat tali digunakan sebagai perangkap rusa di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Sabtu (20/05/23).

Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza S.Hut, dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa proses penyelamatan satwa liar dilindungi di Indonesia itu melibatkan personel medis, Resort Aceh Jaya dan CRU Sampoiniet, BKPH Teunom-KPHI, serta masyarakat.

Lanjut, Gunawan menceritakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seekor anak gajah liar yang terjerat perangkap rusa di kawasan APL Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Sebelum melakukan penyelamatan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Aceh Jaya dan Polsek Krueng Sabe.

“Setelah hampir 45 menit melakukan pencarian, tim menemukan gajah yang terkena jerat tersebut,” ujar Gunawan.

Setelah menemukan anak gajah malang tersebut, tim langsung melakukan upaya pembiusan untuk dapat dilakukan pelepasan jerat yang masih menempel dan penanganan medis pada luka akibat jerat di bagian kaki depan sebelah kanan.

Selain daripada itu, tim medis juga memberikan antibiotic long acting, anti inflamasi dan analgesic serta injeksi vitamin dan supporting lainnya.

Berdasarkan hasil observasi tim medis, diketahui bahwa gajah liar berjenis kelamin jantan itu berusia sekitar 3 hingga 3,5 tahun dengan bobot berat badan sekitar 658 kilogram.

“Kondisi gajah terlihat sehat karena gajah berada di dekat alur sungai dengan pakan yang mencukupi. Setelah dilakukan perawatan dan penanganan medis sekitar 2 jam, gajah disadarkan dengan anti dota, kemudian gajah mulai bergerak perlahan menuju ke arah hutan,” terang Gunawan.

Kepala BKSDA juga mengungkapkan pihaknya terus memantau dan memastikan kondisi gajah dalam keadaan baik.

Pihak BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan gajah Sumatera tersebut.

BKSDA juga mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu juga tidak boleh menangkap, melukai, membunuh, dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup atau mati serta tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi karena bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar

Komentar