Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual di Aceh Tengah

 Gambar : animasi

NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Dilaporkan, peristiwa tindak pidana kembali terjadi di wilayah Takengon, Aceh Tengah yang mana salah seorang anak dibawah umur diduga menjadi korban tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Informasi yang dihimpun Nanggroe.media pada Kamis, 30 Oktober 2025 bahwa tersangka berinisial R (18), merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Kini, tersangka telah ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melakukan pengungkapan.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Satreskrim Unit PPA pada Rabu (29/10/25) pukul 20.00 WIB setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

”Benar, bahwa tersangka berinisial R (18), warga Kabupaten Aceh Tengah, telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq.

 Foto : tersangka

Dia (AKBP Taufiq) menerangkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Tim PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Diketahui, korban salah seorang perempuan anak dibawah umur sebut saja Melati (14), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah menerima laporan tersebut petugas kepolisian dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil memukan korban. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Datu Beru Takengon, petugas memukan indikasi bahwa terjadinya tindak pidana yang mengarah pada kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.

Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah dengan nomor: LP/B/186/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 29 Oktober 2025.

Dilaporkan, tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kepolisian akan menerapkan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tengah menyampaikan komitmen nya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui kasus serupa.

Komentar