84 Kasus Perjudian di Aceh Berhasil di Ungkap Polda Aceh !! Berikut Jumlah Tersangka

Nanggroe.media, ACEH – Sebanyak 84 kasus Maisir (perjudian) telah berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres di jajaran. Dalam pengungkapan itu terdapat sebanyak 94 orang ditetapkan sebagai tersangka dari tanggal 20 Oktober hingga 18 November 2024 ini.

Dari hasil pengungkapan, para pelaku akan diterapkan di Pasal 18, 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Dalam hal ini Polda Aceh khususnya Ditreskrimum dan Satreskrim Polres jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap kasus maisir dengan cara melakukan patroli ke warnet, warkop, dan tempat-tempat berkumpulnya anak muda. Semua dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Ade Harianto menyebutkan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait maisir atau judi. Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.

“Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main,” ujar Ade.

Selanjutnya ia juga mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Provinsi Aceh ini.

Komentar