65 Kubik Kayu Illegal di Sita Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

Foto : Nanggroe.media (21/07/25)

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Petugas Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, menyita kurang lebih 65 kubik kayu diduga berasal dari aktifitas illegal di wilayah Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Rabu 23 Juli 2025.

Selain 32 kubik kayu berupa bentuk keping papan dan balok, petugas juga menyita sebanyak 33 kubik batang kayu gelondongan. Kayu-kayu tersebut kini telah diamankan di kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah 2 Aceh tepatnya di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Ket. kayu yang telah di olah berbentuk papan dan broti yang diamankan petugas.

Kasi Perlindungan Hutan KPH wilayah 2 Aceh, Agustian saat diwawancarai mengatakan bahwa, ada beberapa jenis kayu olahan yang berada di kantor KPH wilayah 2 Aceh, tepatnya di Bener Meriah.

Agustian menyebutkan, kayu tersebut merupakan hasil kegiatan daripada tim Gakkum wilayah Sumatera. Mereka melakukan penitipan barang bukti ini di kantor KPH wilayah 2 Aceh. Ia juga mengungkapkan bahwa, kayu ini berasal dari salah satu Sawmil yang berada di Aceh Tengah, tepatnya di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol. Kemudian, kayu yang disita tim Gakkum ini salah satu dianggap telah menyalahi aturan dalam hal proses pemanenan atau pemanfaatan kayu nya.

Agustian menambahkan bahwa, kayu yang disita ini ada yang sudah dilakukan pengolahan dalam bentuk papan dan broti dengan berbagai macam ukuran.

Pada saat proses penyitaan, sekitar 12 truk kayu diperkirakan 65 kubik tersebut diangkut ke kantor KPH wilayah 2 Aceh guna diamankan.

Pantauan dilokasi, selain kayu yang berbentuk papan dan broti, terdapat juga kayu log yang sudah dalam bentuk log tebangan, tetapi jumlah tersebut belum bisa dipastikan berapa jumlah nya, namun diperkirakan 65 kubik. Dan kayu log tersebut juga merupakan hasil dari kegiatan salah satu P.H.A.T yang ada di Desa Karang Ampar.

Kemudian, jenis kayu yang saat ini telah di sita oleh petugas tim Gakkum, kayu tersebut berjenis rimba campuran dan ada juga kayu yang tumbuh secara alami.

Menurut keterangan, petugas Tim Gakkum melakukan pengangkutan kayu tersebut pada awal bulan Juli 2025. Selanjutnya, barang bukti berupa kayu hasil sitaan ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada saat proses hukum hingga sampai penetapan dan penyerahan tersangka serta barang bukti.

Komentar