Nanggroe.net, Jakarta | Ada 397 komisaris di perusahaan BUMN yang dicatat oleh Ombudsman RI yang rangkap jabatan pada tahun 2019, sedangkan 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa adanya indikasi rangkap jabatan di posisi dewan komisaris itu nantinya akan dikonfirmasi kepada Kementerian BUMN.
“Di tahun 2019 Komisaris yang terindikasi rangkap jabagan sebanyak 397 di BUMN dan juga kami diberikan data ada 167 anak perusahan terindikasi karena butuh dibalidasi,” katanya saag melakukan konferensi pers virtual, Minggu (28/6) yang kami kutip dari Kumparan.com.
Baca Juga : Warga Negara Asing Jadi Direksi BUMN, Apakah Kita Setuju?
Menurut Alamsyah, dengan adanya rangkap jabatan ini akan berpotensi merugikan negara karena ada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan.
Maka itu, Ombudsman akan terus memperhatikan proses rekrutmen BUMN. Ia bilang, rangkap jabatan ini otomatis setiap komisaris akan mendapatkan penghasilan double.
Saat ini, terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor. Namun hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusi kepada 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun lalu.
“Mayoritas komisaris ditempatkan di BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan, bahkan beberapa merugi. Mereka juga memiliki rangkap penghasilan,” lanjutnya.
Komentar