Nanggroe.media, ACEH | Sebelumnya dikabarkan tiga orang yang diduga oknum wartawan diduga melakukan pemerasan bak seperti premanisme terhadap sejumlah Kepala Desa (Reje Kampung) di wilayah Kabupaten Bener Meriah dan kini para tersangka telah diringkus Kepolisian Resort Bener Meriah. Kamis 24 April 2025.
Menyikapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bener Meriah mengapresiasi petugas kepolisian resort Bener Meriah dengan gerak cepat menangkap ketiga diduga oknum wartawan tersebut.
Ketua PWI Bener Meriah, Mashuri menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian. Ia juga turut menegaskan, perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum akan tetapi telah merusak citra wartawan yang bekerja dengan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Kami mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajarannya. Tindakan ini penting untuk menjaga marwah profesi wartawan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi,” ujar Mashuri.
Diketahui, dua dari tiga pelaku merupakan wartawan lintas yang berasal dari Aceh Tamiang, mereka disebut kerap melakukan intimidasi terhadap aparatur kampung dengan modus mencari-cari kesalahan dan mengancam akan mempublikasikan berita negatif jika tidak diberikan sejumlah uang. Ketiga pelaku itu meminta “uang damai” sebesar Rp15 juta. Namun aksi mereka gagal setelah korban melapor ke polisi.
Mashuri selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bener Meriah mengungkapkan bahwa dirinya turut menerima laporan langsung dari Kepala Dinas dan Kepala Desa (Reje Kampung) yang merasa diteror. Salah satu nya, pelaku bahkan sempat menerbitkan satu berita dan mengancam akan menindaklanjuti dengan pemberitaan susulan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Hal ini bukan sekedar pelanggaran hukum, akan tetapi juga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi wartawan.
“Kami mendukung agar kasus ini diproses tuntas sebagai efek jera,“ tegasnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bener Meriah itu juga mengapresiasi kepada Kepala Desa yang berani melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bener Meriah. Selama ini sudah cukup banyak Kepala Desa yang menjadi korban dan sangat di sayangkan juga tidak ada yang berani melaporkan peristiwa pidana.
PWI Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme wartawan di daerah, dan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bener Meriah, Kiki Arifa Nasution. Ia juga turut mengapresiasi langkah cepat Polres Bener Meriah dalam menangkap tiga orang tersebut melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa di Kecamatan Pintu Rime Gayo itu.
“Kami mengapresiasi langkah sigap Polres Bener Meriah yang berhasil mengamankan pelaku pemerasan yang mencoreng nama baik profesi jurnalis. Ini adalah tindakan kriminal, bukan kerja jurnalistik,” tegas Kiki wartawan Detikperistiwa.co.id.
Ditegaskan Ketua PJS Bener Meriah itu, bahwa PJS tidak akan mentolerir oknum yang mencatut profesi wartawan untuk tujuan pemerasan. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada tiga pelaku di lapangan.
“Polisi harus menyelidiki siapa yang menyuruh atau mengarahkan mereka ke sini. Jangan hanya berhenti pada eksekutor, ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Selain itu, Pro Jurnalismedia Siber juga mendorong agar penyebab utama dari dugaan pungutan liar yang menjadi bahan pemerasan juga diusut secara serius.
“Jikalau memang ada persoalan di internal pemerintahan desa terkait pengelolaan dana, itu juga harus dibuka secara transparan. Jangan sampai pemerasan jadi kambing hitam dan sumber masalah utamanya luput dari perhatian,” ujar Kiki.
Ia juga mengingatkan bahwa baik penerima maupun pemberi uang bisa saja dijerat hukum, tergantung konteksnya.
“Kalau pemberian uang dilakukan secara sadar untuk menyuap, bukan karena tekanan, itu juga bisa masuk ranah pidana,” tambahnya.
Pro Jurnalismedia Siber Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas jurnalisme dan mendorong penegakan hukum yang adil, baik terhadap pelaku pemerasan maupun potensi penyimpangan anggaran di pemerintahan desa.
Komentar