ACEH TIMUR | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, kembali mengamankan ratusan ribu batang peredaran rokok illegal di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, melalui Humasnya Muhammad Ade Kurniawan menjelaskan bahwa demi menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kepentingan negara, Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan terhadap perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur. Minggu, (03/03/24).
Menurutnya, kegiatan penindakan ini dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2024 lalu, di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh antara pukul 05:00 WIB hingga 06:00 WIB.
Lebih lanjut kronologis kejadian, informasi yang diperoleh Nanggroe.media dimulai dari informasi yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 19:00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok illegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.
Lantas tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku. Setelah melakukan proses penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23:00 WIB.
Pemantauan dan pengejaran dilakukan hingga ke Desa Beusa Seberang dan mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 05:00 WIB pada tanggal 25 Februari 2024 bersama dengan anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok illegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Merk rokok yang diamankan antara lain adalah Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor).
Total jumlah keseluruhan rokok illegal yang berhasil diamankan mencapai 290.000 batang.
“Atas penindakan tersebut, telah diamankan 1 orang pelaku dengan inisial “TAL” yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan saat ini berada di Lapas kelas II B Langsa,” jelas Ade.
Sedangkan potensi kerugian negara akibat tindakan illegal ini diperkirakan mencapai Rp 455.769.800 dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 690.200.000 dan perkiraan nilai cukainya senilai Rp 387.440.000.
Ade melanjutkan, sebagai informasi tambahan, sebelum penindakan ini, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa pada Minggu, 04 Februari 2024, di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Bea Cukai Langsa telah berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok illegal. Operasi tersebut berhasil mengamankan rokok illegal dengan berbagai macam merk dengan jumlah sebesar 514.000 batang.
Perkiraan kerugian negara akibat tindakan illegal ini mencapai Rp 578.794.090 dan 1 orang pelaku dengan inisial “DTEP”. Kemudian saat ini juga pelaku berada di Lapas kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan.
“Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan illegal demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik illegal yang merugikan negara,” tutup Ade
Komentar