232 Narapidana Rutan Kelas IIB Bener Meriah Terima Remisi di HUT RI Ke-80, Satu Napi Hirup Udara Segar

Dok. Wakil Bupati Bener Meriah Ir. Armia bersama Karutan Kelas IIB Bener Meriah serahkan SK remisi. Minggu (17/08). (foto : Nanggroe.media)

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Ratusan narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Bener Meriah mendapat remisi ganda di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 tahun. Remisi ganda yang diterima narapidana ini meliputi remisi umum dan remisi dasawarsa yang diberikan kepada narapidana setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan di HUT Kemerdekaan RI. Minggu, 17 Agustus 2025.

Pemberian remisi bagi narapidana tersebut atas keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955, merupakan dasar hukum awal yang mengatur pemberian remisi dasawarsa sebagai bentuk penghargaan pada momen penting.

Pada tahun ini, Rutan Kelas IIB Bener Meriah menerima surat keputusan (SK) remisi umum dan pengurangan masa pidana (PMP) sejumlah 210. Sedangkan surat keputusan (SK) remisi dasawarsa (PMP) sejumlah 232.

Dalam acara penyerahan remisi narapidana, Karutan Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana merupakan hal asasi manusia dan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Karutan menyebutkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

”Alhamdulillah pada 17 Agustus ini narapidana mendapatkan remisi umum dan dasawarsa. Remisi umum dan pengurangan masa pidana berjumlah 210 dan remisi dasawarsa sebanyak 232,” jelasnya.

Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Bener Meriah mengusulkan remisi narapidana sebanyak 213 orang dan yang mendapat remisi berjumlah 210 dengan rincian penerimaan remisi 1 bulan 14 orang, 2 bulan 47 orang, 3 bulan 70 orang, 5 bulan 24 orang, 6 bulan 6 orang, dan 3 orang belum memenuhi syarat. Sedangkan 232 orang menerima remisi dasawarsa kemudian 1 orang mendapat remisi langsung bebas.

Penyerahan remisi terhadap narapidana ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. Armia yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.

Selanjutnya diakhir acara pemberian remisi tersebut Rutan Kelas IIB Bener Meriah juga menyajikan pertunjukan seni Didong oleh Sanggar Seni warga binaan dan turut juga memamerkan hasil karya seni produk warga binaan.

Sementara itu, salah satu mantan narapidana yang telah bebas, Ario Afanda mengatakan bahwa dirinya telah bebas menjalani masa hukuman selama 2,6 tahun di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.

Ario menyebutkan, selama menjalani masa hukuman ia mendapatkan pembinaan positif dari para petugas dan di hari peringatan HUT RI ini mendapat remisi pembebasan.

Komentar