Nanggroe.media, TAKENGON | Kepolisian Resort Aceh Tengah melalui Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15:00 WIB menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti tindak pidana Minyak dan Gas Bumi ke Kejaksaan Negeri Takengon.
Kedua tersangka sebelumnya ditahan atas tindak pidana pada bidang Minyak dan Gas Bumi yang mana atas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Disebutkan tersangka Iskandar Bin Amis (35),dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. A/18/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP. A/19/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024.
Kedua tersangka tersebut diamankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah se-usai mengisi BBM bersubsidi dari SPBU jalan Lintang Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen, pada Rabu 06 November 2024 lalu.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah AIPDA Amran Mukhtar di dampingi Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan,S.H.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K.,M.H. melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E.,M.Si, pada Kamis (24/04/25) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kata IIPTU Deno, kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, peningkatan kinerja penegak hukum.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib administrasi penyidikan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan Berita Acara.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti komitmen kami dalam keseriusan penegakan hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus,“ ujar IPTU Deno Wahyudi.
Komentar