2 Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan 1 Tersangka Judi Online Diserahkan Ke Kejaksaan

BLANGKEJEREN – Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues serahkan dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online beserta barang bukti ke Kejari Gayo Lues pada Senin, (19/8/2024).

Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU M Abidinsyah mengatakan penyerahan tersangka tersebut merupakan tahap dua dalam proses hukum di kepolisian. Tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Abidinsyah merincikan, bahwa kedua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST (28), dan MM (24). Sedangkan tersangka judi online adalah SB (38).

“Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke jaksa dari dua kasus yang telah P21. Kemudian juga beserta barang bukti berupa dua unit mesin chinsaw, satu parang gergaj chinsaw, satu rantai gergaji chinsaw dan satu unit handphone,” kata Abidinsyah, dalam keterangannya, Selasa, (20/8/2024).

Di akhir keterangannya, ia juga menyampaikan, penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut dilakukan sesuai dengan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.

Komentar