JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Tersangka Halim Kalla batal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pemeriksaan tersebut sejatinya dijadwalkan berlangsung hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, membenarkan bahwa Halim Kalla telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. “Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak hadir karena keduanya mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang pekan depan,” ujar Brigjen Totok saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, Halim Kalla yang menjabat sebagai Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN) akan dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 November 2025. Sementara itu, Hartanto Yohanes Lim (HYL) selaku Direktur PT Praba Indopersada, dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 18 November 2025.
“Alasan yang disampaikan adalah karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir. Tanggal 18 November untuk yang HYL, dan tanggal 20 November untuk HK,” jelasnya.
Kortastipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek PLTU 1 Kalbar.
Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dari sektor swasta dan pemerintah, dan saat ini tengah dalam tahap penyidikan lanjutan oleh penyidik Polri.

Komentar