Firli Bahuri Minta Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini Ditunda

NANGGROE.MEDIA | Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis (21/12/2023).

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini lantaran perlu menghadiri agenda lainnya.

Seperti dilansir dari Kumparan.com, Surat permohonan penundaan pemeriksaan pun diklaim sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

“Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda,” kata Ian seperti dikutip dari kumparan.com, Kamis (21/12/2023).

Namun demikian, Ian enggan membeberkan agenda yang diikuti kliennya itu sehingga tak bisa memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini.

Ian pun mengaku tak tahu materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Firli. Namun, ia menduga pemeriksaan tambahan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI.

“Kita enggak tahu ya, agenda yang dimaksud seperti apa. Yang jelas, berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan, tahap 1,” ucap Ian.

“Terkait apa keterangan tambahan kita enggak tahu tapi yang jelas kita minta penundaan,” pungkasnya.

kumparan telah mencoba mengkonfirmasi perihal ketidakhadiran Firli ke Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, namun belum merespons.

Polisi memang telah menetapkan Firli sebagai tersangka karena menduga purnawirawan polri itu telah melakukan pemerasan terhadap SYL. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.

Dalam perkara ini, Firli juga sempat berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk tidak menerima gugatan Firli. Alasannya, bukti yang diajukan Firli tidak relevan dengan sidang praperadilan yang membahas tentang sisi formil penanganan perkara.

Dalam sidang praperadilan juga terungkap nilai uang yang disebut diterima oleh Firli. Nilainya fantastis, mencapai total Rp 3,8 miliar. Tapi, Firli membantah soal penerimaan uang tersebut.

Komentar