BEM FH Unimal Meminta Polres Lhokseumawe Proses Hukum PT Manyang Dez Sesuai UU LLAJ

LHOKSEUMAWE | Mahasiswi tertusuk besi proyek, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh meminta kepada kepolisian Lhokseumawe agar memeriksa PT Manyang Dez. Karna telah menyebabkan kecelakaan dan merenggut keselamatan pengguna jalan, Jumat (7/4/2023).

Wakil Ketua BEM FH Unimal, Zaky Hakim, menyebutkan dugaan kelalaian pada pengerjaan proyek di jalan lintas sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimpa mahasiswi bernama Silfia Citra menjadi korban. Sehingga menyebabkan korban luka parah di bagian perut dan kaki menyebabkan kecelakaan si korban tertusuk besi proyek yang di kerjakan oleh PT Manyang Dez satu paket dengan pengaspalan jalan lintas Medan Banda Aceh, Desa Blang Pulo, Lhokseumawe. Namun PT Manyang Dez harus segera melakukan pertanggungjawaban atas insiden buruk tersebut.

“Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib mengutamakan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat pengerjaan konstruksi secara peraturan perundang-undangan,” ujar Zaky.

Bahkan yang miris nya, besi untuk pengerjaan proyek saluran tersebut itu hanya diletakkan di badan jalan Tak ada rambu-rambu tanda perbaikan didekat besi pengerjaan proyek tersebut. Seharus nya Kontraktor meletakan rambu peringatan di sepanjang besi pada proses pengerjaan proyek tersebut.

“Pihak terkait harus bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang telah terjadi pada korban. Karna menumpukkan material di jalan raya dapat merugikan dan sangat dilarang, sehingga pihak dari PUPR Lhokseumawe seharus nya berhak mengevaluasi terkait pembangunan proyek saluran parit yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Agar demi menjamin keselamatan masyarakat berlalu lintas,” Ungkap Zaky

“Di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 274 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tambah Zaky.

Zaky Hakim juga mememinta dengan tegas meminta kepada kapolres Lhokseumawe agar memeriksa kontraktor pekerjaan proyek saluran di Blang Pulo untuk mencari apakah ada terindikasi kelalaian sehingga berimbas kepada masyarakat pengguna jalan. Hal itu menurut kami perlu dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dibalik pristiwa naas yang menimpa saudara kami tersebut.

“Kita berharap aparat penegak hukum untuk serius dalam mengusut kasus tersusuk nya mahasiswi akibat besi pengerjaan proyek saluran di Desa Blang Pulo, dengan mengedepankan azas keadilan dan transparansi demi keselamatan masyarakat pengguna jalan. Agar hal yang serupa tidak terjadi lagi kedepannya, yang mengakibatkan pengguna jalan yang menjadi korban,” tutup Zaky

Komentar