Lhokseumawe, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali mengambil langkah strategis dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) dengan mengangkat 965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 dan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami penyesuaian dan tekanan anggaran.
Pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memberikan kepastian status serta penghargaan kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (24/12/2025). Pada kesempatan tersebut, Wali Kota secara simbolis menyerahkan SK kepada 243 orang PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 dan 722 orang PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, sehingga total PPPK yang diangkat mencapai 965 orang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga telah mengangkat 1.990 PPPK Tahap I sebagai bagian dari implementasi penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam arahannya, Wali Kota Sayuti Abubakar menekankan pentingnya dedikasi, disiplin, dan integritas bagi seluruh PPPK yang telah menerima SK. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparatur pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kehadiran aparatur pemerintah harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga hadir di lapangan saat masyarakat membutuhkan,” tegasnya.
Ia mencontohkan keterlibatan aktif ASN Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam berbagai aksi sosial dan kemanusiaan, termasuk dukungan penanganan dampak banjir di Kabupaten Aceh Utara.
Di antaranya dengan mengerahkan sekitar 200 ASN untuk pembersihan lingkungan di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, serta pengiriman bantuan medis, relawan, dan dukungan kemanusiaan ke Kecamatan Sawang.
Menurutnya, semangat kepedulian dan pengabdian tersebut harus menjadi karakter utama seluruh PPPK yang baru diangkat, sebagai bagian dari aparatur pemerintah yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Lebih lanjut, Wali Kota secara terbuka menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK bukan tanpa tantangan. Kebijakan tersebut diambil di tengah kondisi keuangan daerah yang cukup berat akibat penyesuaian dan pemangkasan anggaran.
“Secara regulasi, pembiayaan seharusnya bersumber dari Dana Alokasi Umum dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, beban anggaran tersebut harus ditanggung oleh APBK Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Meski berada dalam situasi yang dilematis, Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap memilih melanjutkan pengangkatan PPPK sebagai bentuk keberpihakan kepada tenaga pengabdian yang telah lama bekerja dan menggantungkan masa depan pada kebijakan ini.
“Ini bukan keputusan yang mudah, tetapi kami mengambil langkah ini untuk menyelamatkan masa depan para tenaga pengabdian dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini merupakan yang terbesar di Provinsi Aceh, kecuali untuk kategori PPPK Paruh Waktu.
Hal tersebut menunjukkan besarnya peran PPPK dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.
Di akhir sambutannya, Wali Kota mengingatkan bahwa status PPPK bersifat kontrak tahunan dan akan terus dievaluasi.
Oleh karena itu, kinerja, loyalitas, dan profesionalitas menjadi kunci keberlanjutan pengabdian ke depan.
“Manfaatkan kepercayaan ini dengan kinerja terbaik, jaga integritas, dan terus berkontribusi membangun Kota Lhokseumawe yang lebih maju dan bermartabat,” pungkasnya.





Komentar