LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan pemberian Tunjangan Meugang kepada pekerja/buruh di perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/601/2025 tentang Penetapan Pemberian Tunjangan Meugang Menyambut Puasa Bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha di Aceh.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Meugang kepada pekerja/buruh paling lambat tiga hari sebelum hari Meugang, baik menjelang Puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, maupun Hari Raya Idul Adha setiap tahunnya.
Hari Meugang sendiri ditetapkan sebagai satu hari sebelum Puasa Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah Tunjangan Meugang minimal berupa 1 kg daging ditambah uang bumbu, yang dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang, sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Pemberian Tunjangan Meugang wajib dilaksanakan oleh perusahaan menengah dan besar, sementara bagi perusahaan kecil dan mikro, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH menegaskan bahwa Pemerintah Kota berkewajiban memastikan keputusan Gubernur Aceh tersebut dapat dilaksanakan secara optimal di daerah.
Pemko Lhokseumawe sebagai bagian dari Provinsi Aceh memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan sekaligus memastikan bahwa ketentuan tersebut terealisasikan di kota Lhokseumawe.
“Kita pastikan tunjangan Meugang ini benar-benar direalisasikan oleh perusahaan. Ini bukan kebijakan Wali Kota, melainkan keputusan resmi Gubernur Aceh yang wajib dipatuhi,” tegasnya
Sayuti juga menekankan bahwa Tunjangan Meugang merupakan bagian dari kearifan lokal Aceh yang harus dijaga, sekaligus bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap kesejahteraan pekerja.
“Tunjangan Meugang bukan hanya soal bantuan materi, tetapi juga bagian dari tradisi dan nilai sosial masyarakat Aceh. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi keputusan ini demi menjaga hubungan industrial yang harmonis,” tambahnya
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak perusahaan guna memastikan pelaksanaan Tunjangan Meugang berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


Komentar