Tak Mau Tangung Jawab Setubuhi Pacar, Oknum Linmas di Banda Aceh Masuk Bui

Nanggroe.net, Banda Aceh | Oknum Linmas berinisial HF (25) akhirnya dimasukan kedalam bui setelah melakukan persetubuan dan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Pelaku ditangkap saat sedang betugas yang berada di salah satu kantor Keuchik di Kota Banda Aceh, pada Rabu 8 Juli 2020.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M Taufik, SIK, MH mengatakan Jum’at (11/7), bahwa korban berinisial MA (15) merupakan pacar pelaku.

Baca Juga : Istri Selundupkan Sabu di Selah Celana untuk Suami di Rutan Takengon

“Kejadian terhadi pada awal bulan Agustus 2019 yang telah dilakukan berulang kali, tetapi korban minta tanggung jawab, pelaku tidak mau apa yang telah dilakukannya sehingga keluarga korban melaporkan kepolisi,” sebut Kasatreskrim yang didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, Ia melakukan persetubuhan dan pencabulan itu pernah dilakukan di Kantor Keuchik tempat ia bertugas.

“Pelaku merupakan seorang linmas yang menyetubuhi pacarnya sendiri (MA) di beberapa didalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” tutur Kasatreskrim.

Baca Juga : Kejam! Ibu di Aceh Timur Siram Anak dengan Air Panas Hingga Melepuh

Kasatreskrim menceritakan kronologisnya, korban MA sering kerumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban.

Namun, sesampai dirumah tersebut yang dalam keadaan sepi, pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dengan cara menarik korban, korban sendiri sempat menolak.

Akan tetapi tenaga korban kalah kuat dengan tenaga pelaku sehingga terjadi perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian ini terjadi berulang kali dalam kondisi dipaksakan oleh pelaku.

Dalam perkaran tersebut, personel PPA Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja dan celana jeans berwarna biru milik korban.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” Kasatreskrim AKP M Taufik, SIK, MH

Komentar