
NANGGROE.MEDIA | Untuk diketahui bersama, banyak orang atau anak kandung yang menerima warisan dari orang tuanya, hal itu dikarenakan orang tua tersebut telah meninggal dunia ataupun dalam bentuk hibah dari orang tuanya berupa harta kekayaan seperti objek berupa tanah.
Namun, ketika aset berupa tanah beralih ke anak baik itu berupa warisan atau hibah, terdapat proses penting yang harus dilakukan, yakni perubahan nama pada sertifikat tanah dari nama orang tua ke nama anak.
Proses ini berbeda dengan proses jual beli biasa, balik nama sertifikat tanah antara orang tua dan anak memiliki mekanisme tersendiri. Hal ini karena hubungan kekeluargaan menjadi faktor penentu dalam pengelompokan jenis peralihan hak atas tanah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, serta Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida, menjelaskan bahwa pemberian tanah dari orang tua kepada anak diklasifikasikan dalam dua bentuk hibah dan warisan.
“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana beberapa waktu lalu dilansir detikProperti.
Dia menyatakan pemohon bisa mencari tahu biaya, persyaratan, dan simulasi biaya di aplikasi Sentuh Tanahku. Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah berbeda-beda tergantung daerah dan luas tanah. Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) pun beragam sesuai ketentuan.
Apa saja persyaratan dan biaya yang perlu dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anak ? mari simak penjelasan berikut ini.
Balik nama tanah warisan
Balik nama tanah warisan adalah peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Berikut syarat peralihan hak karena waris
Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut :
• Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
• Surat kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
• Sertifikat Asli
• Surat keterangan waris sesuai ketentuan
• Akta wasiat notaris apabila ada wasiat
• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
• Bukti SSB (BPHTB)
Biaya PNBP
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).
Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)
Balik nama tanah hibah
Balik nama tanah hibah adalah pemberian dari pemberi hibah misal dari orang tua kepada anak dilakukan saat orang tua masih hidup.
Syarat peralihan hak karena hibah
Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut :
• Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
• Surat kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
• Sertifikat asli
• Akta hibah PPAT
• Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Bukti SSB (BPHTB)
Biaya PNBP
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).
Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB
Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)
Komentar