
NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Bersama Rakal Antara (FBRA) dari Kecamatan Pintu Rime Gayo melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRK Bener Meriah pada Rabu 30 Juli 2025.
Mereka para massa aksi berunjuk rasa untuk meminta kejelasan terkait tanah di salah satu kawasan peternakan (puruweran) di Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah yang direncanakan akan di terbitkan sertifikatkan menjadi aset Kementerian Pertanian. Sebelum itu, masyarakat di wilayah tersebut telah menguasai tanah untuk bertani serta menyambung hidup di lahan tersebut.
Pada aksi unjuk rasa berlangsung, Korlap Forum Bersama Rakal Antara (FBRA) Muhktar menyampaikan, jika kehadiran untuk menuntut agar pemerintah membatalkan pembentukan tim pendampingan pensertefikatan tanah di Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo yang luas kurang lebih mencapai 340 hektare menjadi aset Kementerian Pertanian.
”Kenapa sekarang mau di sertifikatkan menjadi milik Kementan, padahal bukti tanah ini merupakan tanah adat yang di fungsikan menjadi tanah peternakan dan ini sudah sejak Bener Meriah masih masuk ke Aceh Tengah dan bukan tanah Kementan,” ujarnya.
Muhktar menjelaskan, bahwa pihaknya telah menemui sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti polemik status lahan Peruweren yang kini menjadi polemik. ”Kami mempertanyakan dasar klaim bahwa itu adalah tanah milik Kementerian Pertanian melalui program Aceh Agri Bisnis (AAB),” jelasnya.
FBRA mendesak agar Pemkab Bener Meriah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Pertanian untuk membatalkan pencatatan aset kementerian atas lahan yang dimaksud. ”Kementerian pun belum menunjukkan bukti kuat kepemilikan. Kami minta tanah ini dikembalikan ke masyarakat agar bisa digarap dan dimanfaatkan,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Bener Meriah menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar menyurati kementerian terkait. Dewan juga menyatakan dukungan agar pengelolaan tanah adat dikembalikan kepada masyarakat.
”Hal ini merujuk pada Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Peruweren Belang Rakal Nomor : 593/193/GU/995 tertanggal 12 Maret 1998,” terangnya.
Sementara, Edi Zulkifli selaku Ketua Komisi A juga menyampaikan dukungannya terhadap kemauan masyarakat, tetapi kita tetap mengikuti aturan yang berlaku. ”Jika memang tanah ini milik masyarakat ya harus di kembalikan ke masyarakat, apalagi masyarakat ada yang sudah menggarap lahan itu capai puluhan tahun, kalau ini memang tidak benturan dengan hukum tetap kita dukung,” pungkasnya.
Komentar