ACEH, NANGGROE.MEDIA – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo subianto untuk mengambil sikap soal kesewenang-wenang Kemendagri mengeluarkan keputusan mengenai 4 pulau yang masuk ke wilayah Sumatra utara.
Dalam keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta wilayah Adminitrasi pemerintahan dan pulau, yang di tetapkan pada 25 april 2025, di sebutkan bahwa ke empat pulau tersebut kini masuk ke dalam wilayah Adminitrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.
“Kemedagri dalam kasus ini ya harus segera di copot, karna membuat kegaduhan dengan keputusan tersebut, besar kemungkinan kemendagri adalah dalang yang membuat konflik antar wilayah, yang seharusnya menjadikan analisis panjang mengenai batas wilayah ,ini malah membuat kegaduhan, keputusan kesewenang-wenang tersebut membuat rugi satu pihak,” Ujar Iswandi selaku ketua Departemen Pendidikan dan Kaderisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Nasional
Iswandi menilai bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan cara sepihak tanpa melibatkan pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatra Utara.
Kemudian pemerintah Aceh juga sudah membangun infrastruktur dasar di pulau-pulau tersebut mulai dari tegu koordinat, dermaga, rumah singah dan musholla, masyarakat juga sudah mendiami pulau tersebut sudah lama.
“Itu semuanya sudah ada di dalam peta kesepakatan antara pemerintah Aceh yaitu, Ibrahim Hasan dan pemerintah sumut, raja inal siregar, yang di saksikan oleh mentri dalam negeri tahun 1992, peta tersebut seharusnya menjadi rujukan, bukan sewenang-wenang buta tampa melihat history yang jelas,” tutupnya
Komentar