BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Arah Pemuda Aceh (ARPA) dengan tegas menolak keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Keputusan Mendagri ini memicu polemik dan menjadi sorotan publik di Aceh. Keputusan itu berdampak secara signifikan bagi Aceh, terutama terkait 4 pulau yang sebelumnya milik Aceh di Kabupaten Aceh Singkil.
Masyarakat Aceh dan berbagai elemen masyarakat lainnya terus menyuarakan penolakan terhadap keputusan ini. ARPA dan pihak lain yang terkait terus memantau situasi dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.
Atas keputusan yang merugikan bumi Serambi Mekkah tersebut, Ketua ARPA, Eri Ezi SH atau dikenal Bung Eri, mengusulkan agar Pemerintah Aceh menggugat Keputusan Mendagri yang dinilai merugikan Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemerintah Aceh harus mencoba jalur administratif terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN adalah pilihan yang tepat,” ujar Bung Eri.
Menurut ARPA, hal-hal yang substantif mengenai Aceh harus direspons dengan responsif, sensitif, dan substantif, terutama terkait kewenangan dan kepentingan Aceh.
“Kita tidak bisa diam saja ketika hal-hal yang substantif terkait kepentingan Aceh diabaikan. Kita harus memberikan reaksi yang kuat, bahkan jika perlu membawa kasus ini ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk memperjuangkan hak-hak Aceh,” imbuhnya.
Ketua ARPA juga menyerukan kerja sama antar-pihak untuk melakukan upaya politik yang efektif dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.
“Bicara tentang Aceh berarti bicara tentang kita semua. Saya berharap semua pihak terutama pimpinan partai di tingkat DPD Aceh dapat melakukan gerakan yang bermanfaat bagi Aceh, demi kepentingan bersama, masyarakat, dan marwah Aceh,” pungkas Bung Eri.
Sekedar diketahui, empat pulau yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini secara resmi tercatat sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Komentar